FiqihShalat

HUKUM SHALAT DI BELAKANG KAUM WANITA KARENA MASJID SUDAH PENUH JAMAAH SEPERTI DI MASJIDIL HARAM

🍃🚦🏘 HUKUM SHALAT DI BELAKANG KAUM WANITA KARENA MASJID SUDAH PENUH JAMAAH SEPERTI DI MASJIDIL HARAM

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :

Pertanyaan:

Sebagian kaum laki-laki di Masjidil Haram shalat berbaris di belakang shaf kaum wanita dalam shalat fardhu, apakah shalatnya diterima, apakah ada nasehat dari anda buat mereka?

Jawaban :

Jika ada kaum laki-laki berbaris di belakang kaum wanita, maka sebagian ulama berpendapat tidak mengapa, akan tetapi hal itu menyelisihi sunnah.

Karena yang sesuai sunnah, kaum wanita itu di belakang kaum laki-laki. Kecuali kalau terjadi seperti yang disaksikan di masjidil haram, tatkala di sana ada kepadatan jemaah dan sempitnya tempat, lalu ada kaum wanita berbaris, lalu datang kaum laki-laki berbaris di belakangnya.

Akan tetapi diusahakan seorang untuk menghindari semacam ini semampunya, karena terkadang hal itu menimbulkan fitnah bagi laki-laki, maka hendaknya menjauhi shalat di belakang wanita, sekalipun ini boleh saja sebagaimana ditetapkan oleh para fuqaha.

Akan tetapi kita katakan, seyogyanya seorang menjauhi perkara ini semampunya, dan seyogyanya kaum wanita untuk tidak shalat di tempat berdekatan kaum laki-laki.

📑 Majmu Al-fatawa 13/19

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo