Fatwa Ulama

HUKUM DONOR ORGAN TUBUH SETELAH MENINGGAL

πŸƒπŸŒ» HUKUM DONOR ORGAN TUBUH SETELAH MENINGGAL

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Sebagian manusia ketika sudah putus asa dari kesembuhan penyakitnya, dan dia merasa telah dekat kematiannya, maka dia ingin mendonorkan sebagian organ tubuhnya, seperti dua mata misalnya. Atau terkadang dia menjualnya. Apa hukum hal ini?

Jawaban :

Saya sampai sekarang belum jelas bagi saya untuk membolehkan hal ini.
Sebagian saudara kami telah membolehkan berdonor apabila itu tidak memudaratkan, atau setelah kematiannya, apabila tidak ada perselisihan di antara ahli warisnya, tidak ada fitnah.

Adapun saya, maka yang nampak saya berpendapat tidak boleh berdonor, karena hal ini adalah perkara yang Allah telah berikan kepada seorang hamba, tidak boleh dia untuk mengatur.
Bahkan dia wajib untuk berhenti pada batasan Allah, dia tidak boleh ikut mengatur terkait anggota tubuhnya.

Dan sudah maklum bahwasannya memutilasi seseorang itu diharamkan, disaat hidupnya dan ini termasuk bagian dari memutilasi.

Adapun keadaan seorang yang mengizinkan untuk dibedah diambil hatinya, atau untuk diambil ginjalnya, dan yang semisalnya, saya khawatir ini masuk dalam larangan memutilasi.

Dan saya kawatir ini termasuk dosa, dan saya masih tawaquf dalam masalah ini, dan saya lebih condong melarang hal ini. Adapun sebagian ulama memang membolehkan hal ini.

Adapun menjual organ, menurutku sama dengan berdonor, bahkan lebih parah lagi.

πŸ“‘ Fatawa Nur ala Ad-Darbi 13/416

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

πŸ’½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo