Fiqih

UANG YANG DIPINJAM OLEH ORANG LAIN, APAKAH WAJIB DIZAKATI?

πŸƒπŸŒ» UANG YANG DIPINJAM OLEH ORANG LAIN, APAKAH WAJIB DIZAKATI?

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

“Barang siapa yang uangnya dipinjam oleh orang yang kesusahan membayar hutang, maka sesungguhnya dia membayarkan zakatnya disaat memegang uangnya untuk zakat satu tahun saja, menurut pendapat yang benar.

Dan kalau uangnya dipinjam oleh orang yang lapang dan bisa membayar, maka sesungguhnya dia membayarkan zakatnya untuk setiap tahunnya.”

πŸ“‘ Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi 173

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

πŸ’½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo