Muslimah

HUKUM TINDIK TELINGA DAN HIDUNG BAGI ANAK PEREMPUAN

🌻🌹🌷 HUKUM TINDIK TELINGA DAN HIDUNG BAGI ANAK PEREMPUAN

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :

Pertanyaan :

Apa hukum tindik telinga bagi anak perempuan untuk tujuan memakai perhiasan emas seperti anting-anting, apakah hal itu tergolong mencacati dan menyiksa sebagaimana sebagian fuqaha mengatakannya?

Jawaban :

Yang benar, sesungguhnya hal itu tidak mengapa, karena hal ini termasuk tujuan-tujuan yang dengannya seorang wanita berhias dalam hal mubah.

Dan telah tetap bahwasannya para wanita sahabat dulu mereka memiliki anting-anting yang mereka memakainya telinga mereka.

Dan menyiksa seperti ini ringan hukumnya, apabila dilubangi saat masih kecil maka sembuhnya lebih cepat.

Penanya:

Dan apakah hal ini juga berlaku untuk untuk melobangi hidung?

Jawaban :

Iya, ketika dia melihat kalau memang hidung adalah tempat untuk berhias.

πŸ“‘ Majmuah Al-As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah 41-42

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

πŸ’½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo