HUKUM TINDIK TELINGA DAN HIDUNG BAGI ANAK PEREMPUAN
π»πΉπ· HUKUM TINDIK TELINGA DAN HIDUNG BAGI ANAK PEREMPUAN
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :
Pertanyaan :
Apa hukum tindik telinga bagi anak perempuan untuk tujuan memakai perhiasan emas seperti anting-anting, apakah hal itu tergolong mencacati dan menyiksa sebagaimana sebagian fuqaha mengatakannya?
Jawaban :
Yang benar, sesungguhnya hal itu tidak mengapa, karena hal ini termasuk tujuan-tujuan yang dengannya seorang wanita berhias dalam hal mubah.
Dan telah tetap bahwasannya para wanita sahabat dulu mereka memiliki anting-anting yang mereka memakainya telinga mereka.
Dan menyiksa seperti ini ringan hukumnya, apabila dilubangi saat masih kecil maka sembuhnya lebih cepat.
Penanya:
Dan apakah hal ini juga berlaku untuk untuk melobangi hidung?
Jawaban :
Iya, ketika dia melihat kalau memang hidung adalah tempat untuk berhias.
π Majmuah Al-As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah 41-42
β©|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
π½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo