Muslimah

BOLEHKAH SEORANG MUSLIMAH BEROBAT KE DOKTER LAKI-LAKI KARENA TIDAK ADA DOKTER WANITA?

🩺💊🌹 BOLEHKAH SEORANG MUSLIMAH BEROBAT KE DOKTER LAKI-LAKI KARENA TIDAK ADA DOKTER WANITA?

 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :

 

Pertanyaan:

 

Apa hukum seorang wanita pergi ke dokter laki-laki karena alasan darurat ketika tidak ada dokter wanita. Apakah boleh bagi wanita tersebut untuk menyingkap sebagian badannya?

 

Jawaban :

 

Sesungguhnya perginya seorang wanita ke dokter laki-laki ketika tidak ditemukan dokter wanita itu hukumnya tidak mengapa, sebagaimana disebutkan oleh para ulama.

 

Dan boleh baginya membuka sebagian badannya kepada dokter laki-laki setiap kali diperlukan untuk diperiksa.

 

Hanya saja ia harus ditemani oleh mahram yang bersamanya, tidak berkhalwat (berdua-duaan) dengan dokter laki-laki. Karena berkhalwat itu haram hukumnya, sementara berobat itu hanya sekedar hajat.

 

Sebagian ulama rahimahumullah menyebutkan, bahwasanya diperbolehkan yg semisal ini karena haramnya hal ini itu secara tahriimal wasaa’il. (Diharamkan karena bisa mengantarkan kepada dosa zina).

 

Maka perkara yang haramnya karena menjadi perantara dosa lainnya, maka hal itu diperbolehkan ketika ada hajat.

 

📑 Majmu Al-fatawa 12/288

 

#dokter #darurat #berobat #muslimah

 

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

 

💽||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo