Muslimah

CAIRAN KUNING SETELAH SUCI TIDAK TERANGGAP SEBAGAI HAID BAGI WANITA.

🍃🌻 CAIRAN KUNING SETELAH SUCI TIDAK TERANGGAP SEBAGAI HAID BAGI WANITA.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Seorang wanita yang dia mengalami datang bulan selama 7 hari keumumannya.
Dan setelah suci, dia diiringi keluar cairan kuning selama tiga hari. Apa hukum puasa (dan shalat) di tiga hari ini, dalam keadaan dia tidak mengalami hal ini kecuali sekali saja?

Jawaban :

Apabila telah berhenti darah haidnya, maka dia wajib mandi, berpuasa dan menjalankan shalat.

Adapun cairan kuning setelah itu maka itu tidak memudharatkan.

📑 Fatawa ala At-Thariiq 1822 hal 801