APA HUKUM MENYERANG TURIS ASING
🚦✈️⛱ APA HUKUM MENYERANG TURIS ASING
Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan :
Apa hukum menyerang orang kafir di negeri muslimin dengan memukulnya atau membunuhnya, sesungguhnya hal itu karena sebab apa yang dia lakukan dari berbuat kerusakan dan kefasikan?
Jawaban :
Tidak boleh menyerang orang-orang kafir apabila dia masuk ke negeri muslimin dengan jaminan keamanan, karena dia berada dalam jaminan kaum muslimin.
Tidak boleh melanggar jaminan kaum muslimin, dan tidak boleh menyerangnya, selama dia masuk ke negeri muslimin dengan keamanan dan peraturan yang ma’ruf.
Karena Allah memerintahkan kita untuk menunaikan perjanjian, Allah berfirman :
وَإِنۡ أَحَدٞ مِّنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ ٱسۡتَجَارَكَ فَأَجِرۡهُ حَتَّىٰ يَسۡمَعَ كَلَٰمَ ٱللَّهِ ثُمَّ أَبۡلِغۡهُ مَأۡمَنَهُۥۚ
“Dan jika di antara kaum musyrikin ada yang meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya.”
[QS. At-Taubah 6]
Ada pun apabila dia melakukan perkara yang mengharuskan terkena hukuman, maka yang menegakkan hukuman tersebut adalah pemerintah.
Tidak boleh individu manusia yang menghukumnya, karena hal ini akan menimbulkan kekacauan dan perbuatan melampaui batas.
Akan tetapi kalau dia mengakibatkan kerusakan pada agama kaum muslimin atau memudaratkan kaum muslimin, maka sesungguhnya perkaranya diangkat ke pemerintah, agar pemerintah yang menindak orang yang melampaui batas ini.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 719-720
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo