BOLEHKAH MENGUMUMKAN KEMATIAN DI MASJID?
?? BOLEHKAH MENGUMUMKAN KEMATIAN SESEORANG DI MASJID
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah pertanyaan 4276
Pertanyaan :
Apakah boleh memberikan pengumuman kematian seseorang di kampung di atas papan tulis yang diletakkan di masjid yang khusus dibuat untuk itu?
Dalam keadaan sudah diketahui kalau di sana ada orang yang bisa memandikan mayit dan mengkafaninya. Adapun shalat jenazah maka sesungguhnya di tempat kami jenazah itu dishalatkan sehabis zuhur atau ashar di masjid?
Jawaban :
Yang pertama mengumumkan kematian seseorang dengan bentuk seperti na’yu yg dilarang itu tidak boleh. Adapun kalau sekedar mengabarkan akan kematiannya di tengah-tengah kerabatnya atau handai taulannya untuk tujuan agar mereka bisa menghadiri shalat jenazahnya dan menghadiri penguburannya maka hukumnya boleh.
Dan ini bukan termasuk na’yu yang dilarang, karena Nabi ﷺ tatkala Raja Najasyi di negeri Habasyah meninggal dunia, beliau ﷺ mengabarkan kematiannya kepada kaum muslimin.
Kedua : Tidak sepantasnya membuat papan khusus di masjid yang berisi tentang pengumuman kematian seseorang dan yang semisalnya, karena masjid itu tidaklah dibangun untuk itu.
? Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah jilid 9
Catatan : Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata :
Na’yu : adalah mengumumkan kematian mayit dengan mengeraskan suara keliling kabilah-kabilah mengatakan : Si fulan telah meninggal, sebagaimana kebiasaan jahiliyah.
#mayit #wafat #kematian #masjid #jenazah
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/LvxYA0vfx1XAnTzRunZStO
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo