HUKUM SHALAT DIANTARA TIANG DALAM MASJID
ππ§ HUKUM SHALAT DIANTARA TIANG DALAM MASJID
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukum salat diantara tiang-tiang?
Jawaban :
Shalat diantara tiang hukumnya boleh ketika kondisi sempit (masjid tidak muat). Adapun ketika kondisi sedang lapang, maka tidak boleh sholat diantara tiang-tiang karena hal itu akan memutus shaf-shaf.
π Fatawa Arkaan Al-Islam 310
β©|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
π½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo