HUKUM SHALAT DIANTARA TIANG DALAM MASJID
🕌🚧 HUKUM SHALAT DIANTARA TIANG DALAM MASJID
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukum salat diantara tiang-tiang?
Jawaban :
Shalat diantara tiang hukumnya boleh ketika kondisi sempit (masjid tidak muat). Adapun ketika kondisi sedang lapang, maka tidak boleh sholat diantara tiang-tiang karena hal itu akan memutus shaf-shaf.
📑 Fatawa Arkaan Al-Islam 310
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo