HUKUM POSISI IMAM YANG LEBIH TINGGI DARI MAKMUM
🔎🌹🌾 HUKUM POSISI IMAM YANG LEBIH TINGGI DARI MAKMUM
Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan :
Apakah mempengaruhi sahnya shalat ketika posisi imam lebih tinggi daripada makmum, ataukah tidak berpengaruh?
Jawaban :
Dalam masalah ini butuh untuk dirinci :
▪️ Apabila Imam sendirian, maka sesungguhnya diperbolehkan baginya dalam posisi lebih tinggi sedikit seperti satu tangga mimbar misalnya. Maka Nabi ﷺ dulu naik ke mimbar dalam keadaan beliau shalat, lalu turun. Maka posisi lebih tinggi sedikit, apabila Imam sendirian maka tidak mengapa.
▪️ Adapun kalau selisih tingginya itu besar, maka tidak boleh seorang Imam bersendiri dari para makmumnya. Adapun kalau bersama Imam ada makmum yang lainnya maka tidak mengapa posisinya lebih tinggi walaupun jauh bedanya. Boleh misalnya seorang Imam berada di lantai atas dengan makmum, kemudian ada orang yang shalat di belakangnya berada di lantai bawahnya, maka tidak mengapa hal itu apabila ada makmum yang bersama imam di posisi itu.
Pertanyaan : Apabila posisi Imam lebih rendah, apakah hukumnya sama dengan posisi lebih tinggi?
Jawaban :
Tidak mengapa hal itu, apabila ada jamaah makmum yang bersamanya. Adapun kalau Imam sendirian, maka tidak sepantasnya dia berada di posisi jauh lebih rendah di bawah makmum.
Adapun lebih rendah sedikit maka tidak mengapa, kalau seandainya Imam posisinya dibawah sekali, tidak ada makmum yang bersamanya, maka makmum yang di belakangnya tidak bisa mengikuti imam.
📑 Majmu’ Al-fatwa 243
#imam #makmum #jamaah
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo