FiqihShalat

BOLEHKAH MERUBAH SHALAT FARDHU KE SHALAT SUNNAH?

๐ŸŒป๐ŸŒด๐Ÿ˜ BOLEHKAH MERUBAH SHALAT FARDHU KE SHALAT SUNNAH?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Tatkala saya masuk masjid, terkadang saya mendapati jamaah shalat sudah selesai, atau mereka sudah berpencar selesai shalat. Dan di tengah saya mengerjakan shalat sendirian, tiba-tiba datang jamaah yang berikutnya. Apakah boleh bagi saya untuk merubah shalat fardhu ini menjadi shalat sunnah?

Jawaban :

Ya, boleh bagi seorang, apabila dia mulai shalat fardhu sendirian, kemudian hadir jamaah yang kedua, dia boleh merubah shalatnya yang dia sedang kerjakan menjadi shalat sunah, dan dia menyempurnakannya setelah itu dia bergabung dengan jamaah.

Dan dia juga boleh membatalkannya langsung ketika jamaah sudah datang, ketika mereka sudah berdiri, ketika ia melihat kaum tadi sudah mengadakan jamaah (baru), maka dia boleh memilih.

Bahkan disana ada pilihan ketiga, dia boleh melanjutkan shalatnya dan tidak membatalkannya.

Maka kalau begitu pilihannya ada tiga :

1. Dia bisa merubahnya menjadi shalat sunnah, lalu dia menyelesaikannya dengan ringkas, dan bergabung bersama jamaah yang baru.

2. Atau dia membatalkannya lalu bergabung dengan jamaah yang baru.

3. Atau dia melanjutkan shalat fardhunya,

Karena ketika dia ketika memulai shalatnya, dia dalam keadaan punya ‘udzur, maka mengharuskan dia mengulanginya.

๐Ÿ“‘ Fatawa nur ala Ad-Darbi kaset 241

โฉ|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

๐Ÿ’ฝ||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo