BOLEHKAH MEMBERIKAN DAGING KURBAN KEPADA NON MUSLIM?
BOLEHKAH MEMBERIKAN DAGING KURBAN KEPADA NON MUSLIM?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah boleh memberikan daging kurban kepada nonmuslim?
Jawaban :
Tidak mengapa untuk memberikan kepadanya, berdasarkan firman Allah :
(لَّا یَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِینَ لَمۡ یُقَـٰتِلُوكُمۡ فِی ٱلدِّینِ وَلَمۡ یُخۡرِجُوكُم مِّن دِیَـٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوۤا۟ إِلَیۡهِمۡۚ
“Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian dalam urusan agama dan tidak mengusir kalian dari kampung halaman kalian.”
QS. Al-Mumtahanah 8
Maka orang kafir yang tidak ada peperangan antara kita dengan mereka, bahkan dia adalah seorang yang musta’man (kafir yg minta jaminan keamanan) atau mu’ahad (Kafir yg ada perjanjian damai dengan kaum musl min), maka boleh diberi dari daging kurban dan juga dari sedekah.”
? Fatwa Nur ala Ad-Darbi 18/172
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EVYFOFQozWDDUPTKBWjgUG
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com