APABILA HEWAN KURBANNYA DICURI ATAU HILANG…
🍃🌻 APABILA HEWAN KURBANNYA DICURI ATAU HILANG…
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Apabila hewan kurbannya hilang atau dicuri, maka ada dua keadaan :
1⃣ Keadaan pertama kalau hal itu terjadi bukan karena sikap teledornya sang pemilik, maka tidak ada kewajiban mengganti. Akan tetapi kalau dia menemukannya kembali atau dia bisa membebaskannya dari pencuri, maka dia wajib menyembelihnya walaupun sudah lewat waktu
2⃣ Keadaan kedua : Kalau hal itu disebabkan karena teledornya sang pemilik. Maka dia wajib menyembelih gantinya dengan yang semisal itu.
Contohnya :
Apabila seseorang membeli kambing, lalu dia menetapkannya sebagai hewan kurban. Setelah itu dia meletakkan di tempat yang tidak aman, lalu kambingnya dicuri atau terlepas, sehingga hilang. Maka dia wajib menggantinya dengan kurban yang semisal itu sifatnya.
🌻 Apabila dia telah menyembelih gantinya, ternyata kemudian dia menemukan kembali kambingnya, atau bisa menebus hewan kurban yang dicuri, maka hewan (yang ditemukan) tersebut menjadi miliknya.
Dia boleh melakukan apa saja yang dia inginkan, seperti menjualnya, menghadiahkannya, menyedekahkannya atau yang lainnya.
Karena dia sudah terbebas dari tanggung jawab dengan menyembelih gantinnya dan telah gugur haknya kaum fuqara.
📑 Disarikan dari Ahkaam Al-Udhhiyyah 45
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo