HUKUM MENGUMRAHKAN ORANG YANG SUDAH WAFAT
📚🚦🕋 HUKUM MENGUMRAHKAN ORANG YANG SUDAH WAFAT
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Sebagian ulama berpendapat bahwasanya Nabi ﷺ itu mengizinkan untuk menghajikan orang yang sudah wafat, bukan umroh. Apakah umroh itu benar bisa digantikan, kita butuh mengetahui dalil-dalilnya. Berikan kami faedah..
Jawaban :
Boleh untuk mengumrahkan orang lain sebagaimana haji, sama saja apakah yang diumrahkan itu orang yang sudah meninggal ataukah orang yang masih hidup tapi tidak mampu, seperti orang sudah pikun atau orang yang sakit, yang tidak ada harapan sembuh.
Maka boleh untuk menghajikan atasnya dan mengumrahkan.
Dahulu ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi ﷺ lalu dia berkata :
“Wahai Rasulullah sesungguhnya bapakku orang yang sudah tua dan tidak mampu untuk berhaji dan perjalanannya, apakah saya bisa menghajikan ayahku dan mengumrahkannya?
Beliau menjawab :
Hajikan untuk bapakmu dan umrohkan dia.
[HR. Ahmad]
Maka tidak mengapa mengajikan orang tersebut.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 16/406
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo