FiqihPuasa

KELUAR DARAH DARI GUSI APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

🌴🌷🚦 KELUAR DARAH DARI GUSI APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Keluar darah dari gusi orang yang berpuasa, apakah membatalkan puasa?

Jawaban :

Darah yang keluar dari gigi itu tidak membatalkan puasa, akan tetapi dia harus menjaganya jangan sampai tertelan.
Demikian juga kalau dia mengalami mimisan dari hidungnya, maka dia harus menjaga jangan sampai tertelan.
Karena sesungguhnya dia tidak mengapa puasanya, dan dia tidak wajib mengqadha.

📑 Fatawa arkaan Al-Islam 479

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/GPGA8RjzvS5K9K49rw7QC9

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo