Fatwa Ulama

BAGAIMANA MEMPERLAKUKAN SOBEKAN MUSHAF AL-QURAN ATAU KITAB?

📚🌴🌻BAGAIMANA MEMPERLAKUKAN SOBEKAN MUSHAF AL-QURAN ATAU KITAB?

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah pertanyaan ke enam dari fatwa no : 9850

Pertanyaan :

Sobekan-sobekan lembaran Al-Quran dan kitab-kitab yang sudah tidak dipakai, apa yang mesti dilakukan dengannya? Apakah boleh dibakar atau dikuburkan?

Jawaban :

الحمد لله وحده والصلاة والسلام على ررسوه واآله وصحبه وبعد :

Lembaran-lembaran sobekan dari kertas-kertas mushaf Al-Quran, demikian juga kitab-kitab yang memiliki kehormatan karena di dalamnya mengandung Dzikrullah atau hadits-hadits Al-Musthofa ﷺ maka tidak mengapa untuk menguburkannya di tempat yang suci atau untuk membakarnya.

Allah semata tempat meminta Taufik semoga shalawat dan salam terlimpah kepada nabi kita Muhammad keluarganya sahabatnya.

📑 Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah 4/100-101

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo