HUKUM MENGAMBIL UPAH MEMANDIKAN JENAZAH
??HUKUM MENGAMBIL UPAH MEMANDIKAN JENAZAH
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
Pertanyaan :
Apa hukum mengambil upah dalam memandikan mayit, sama saja, apakah dengan dipersyaratkan atau tidak dipersyaratkan?
Jawaban :
Boleh hukumnya, tapi yang lebih utama, hendaknya dia melakukan hal itu dengan sukarela, apabila hal itu mudah baginya.
Allah semata tempat memohon Taufiq.
Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad para kerabatnya dan sahabatnya.
? Fatwa lajnah daimah 15/102
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/GPGA8RjzvS5K9K49rw7QC9
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo