FiqihShalat

SEORANG MUSAFIR TIDAK BOLEH MENGQASHAR DI BELAKANG IMAM YANG MUKIM

?? SEORANG MUSAFIR TIDAK BOLEH MENGQASHAR DI BELAKANG IMAM YANG MUKIM

Syaikh Abdurrazzaq Afifi rahimahullah

Pertanyaan :
Apa hukum seorang musafir shalat di belakang seorang yang mukim?

Jawaban :

Dulu para sahabat yang sedang safar, mereka shalat empat rakaat di belakang orang yang shalat empat rakaat (mukim), sebagaimana shalatnya Ibnu Mas’ud di belakang Utsman radhiyallahu ‘anhu.

Berbeda dengan pendapat Ibnu hazm yang mengatakan, sesungguhnya seorang musafir itu harus duduk pada rakaat yang kedua, dan membiarkan Imam menyempurnakan empat rakaat. Kemudian dia salam bersama imam.
Dan ini menyelisihi perbuatan para sahabat.

Dan Ibnu Hazm mengatakan : Apabila seorang musafir masuk pada rakaat yang ketiga, atau rakaat ke empat, maka dia shalat dua rakaat dan dia salam. Hujahnya Ibnu Hazem adalah wajibnya meng-qashar shalat dan batilnya salat musafir kalau dia menyempurnakan empat rakaat.

? Fatawa wa Rasaa’il 404

#fiqih #shalat #musafir #safar

#mengqashar shalat bagi musafir adalah meringkas shalat yg empat rakaat menjadi dua rakaat.

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/GPGA8RjzvS5K9K49rw7QC9

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo