PUASA DIWAJIBKAN MELALUI 3 (TIGA) TAHAPAN
TAHUKAH ANDA? PUASA ITU DIWAJIBKAN MELALUI TIGA TAHAPAN
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan :
“Ketahuilah sesungguhnya diwajibkannya puasa itu dilakukan dengan tiga tahapan.
Tahapan pertama diwajibkannya puasa adalah puasa Asyura saja, kemudian puasa Ramadhan dengan pilihan (siapa mau berpuasa silakan, siapa yg tidak berpuasa hendaknya memberi makan faqir miskin), kemudian puasa Ramadhan fardhu ‘ain yakni harus berpuasa semuanya.
1. Adapun Tahapan pertama ditunjukkan dengan perintah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam kepada para sahabat, agar mereka berpuasa di hari Asyura (10 Muharram) saja, bulan ramadhan belum diwajibkan.
2. Adapun tahapan yang kedua ditunjukkan oleh firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
وَعَلَى ٱلَّذِینَ یُطِیقُونَهُۥ فِدۡیَةࣱ طَعَامُ مِسۡكِینࣲۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَیۡرࣰا فَهُوَ خَیۡرࣱ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَیۡرࣱ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
“Dan atas orang-orang yang mampu berpuasa, boleh baginya membayar fidyah, memberi makanan bagi seorang miskin. Barang siapa Berbuat taat maka itu lebih baik buatnya dan berpuasanya kalian itu lebih baik bagi kalian jika kalian ingin mengetahui.”
QS. Al-Baqarah 184.
Kemudian Allah Azza wa Jalla memansukh (menghapus) ayat ini dengan ayat setelahnya, dan tidak ada rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa (ramadhan) kecuali bagi orang sakit dan musafir.
3. Adapun tahapan ketiga ditunjukkan oleh firman Allah ta’ala :
شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ
“Bulan Ramadhan adalah bulan yang diturunkan di dalamnya Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia sebagai penjelasan dari petunjuk dan pembeda antara yg haq dan batil. Maka barang siapa diantara kalian yang menyaksikan bulan Ramadhan, maka dia wajib berpuasa. Dan barangsiapa yang sakit atau Safar maka hendaknya dia mengganti di hari-hari yang lain.”
QS. Al-Baqarah 185
Maka ini adalah tiga tahapan diwajibkannya puasa. Hikmah dari itu semua adalah :
“Sesungguhnya puasa itu perkara yang berat dijalani oleh jiwa-jiwa manusia. Maka disyari’atkannya puasa dilakukan secara bertahap demi tahapan.
Karena segala sesuatu yang sulit dijalani oleh jiwa, Allah Azza wa Jalla dengan hikmahNya dan rahmatNya mewajibkannya kepada para hamba secara bertahap.
Yg semisal dengan hal itu adalah pengharaman khamer. Maka pengharaman khamer itu juga dilakukan dalam empat tahapan.
Fath Dzil Jalaali Wal Ikraam jilid 9/9.
Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo