Fatwa Ulama

APA HUKUM MEMBACAKAN AL-QURAN KEPADA MANUSIA DENGAN UPAH?

🍃🌻 APA HUKUM MEMBACAKAN AL-QURAN KEPADA MANUSIA DENGAN UPAH?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukum membaca Al-Quran untuk manusia dengan mengambil upah? berikan kami faedah Semoga Allah membalas kebaikan pada anda.

Jawaban :

Apabila maksudnya adalah mengajarkan Al-Quran kepada manusia membacakan kepada mereka untuk menghafalkannya, maka tidak mengapa untuk mengambil upah atas hal itu, menurut pendapat yang lebih benar dari dua pendapat ulama.

Berdasarkan Hadits yang Shahih tentang bacaan ruqyah (sebagian sahabat) terhadap orang yang tersengat binatang berbisa dengan syarat meminta upah yang telah ditentukan.
Dan berdasarkan sabda Nabi ﷺ dalam Hadits itu juga :

إن أحق ما أخذتم عليه أجرا كتاب الله

“Sesungguhnya perkara yang paling berhak untuk kalian mengambil upah padanya adalah Kitabullah.”
HR. Bukhari dalam shahihnya.

Adapun kalau yang dimaksud adalah mengambil upah terhadap bacaan semata yakni pada momen tertentu, maka ini tidak boleh mengambil upah padanya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan bahwasanya tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang haramnya hal itu.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 24/376

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo