Fatwa Ulama

IJAZAH DARI HASIL MENYONTEK, LALU DIPAKAI MELAMAR KERJA, BAGAIMANA HUKUM GAJINYA ?

🚦⛓💰IJAZAH DARI HASIL MENYONTEK, LALU DIPAKAI MELAMAR KERJA, BAGAIMANA HUKUM GAJINYA ?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Wahai Syaikh, aku telah lulus dari sebuah perguruan tinggi akan tetapi dengan cara yang curang (menyontek). Kemudian aku memakai ijazahku untuk melamar pekerjaan di pemerintahan, maka apa hukum gajinya, dalam keadaan seperti yang telah aku sebutkan? dan bagaimana hukum pekerjaan itu?

Jawaban :

Kelulusan dengan cara yang curang, apabila ijazah terakhirnya yang dipakai untuk dasar mendapatkan gaji maka dalam pandangan saya, sesungguhnya dia itu tidak berhak mendapatkan gajinya. Karena segala yang dibangun di atas kebatilan itu batil.

Atas dasar ini maka hendaknya orang ini mengulangi ujian kembali.

Allahumma, kecuali kalau pekerjaannya itu khusus dalam bidang pelajaran yang dia lulus didalamnya, tanpa mencontek. Maka aku berharap hal ini tidak mengapa, akan tetapi dia tetap harus bertaubat.
Contohnya, kalau seandainya dia menjalani pekerjaan menghitung, dalam keadaan dalam pelajaran menghitung dia telah lulus dan dia curang (mencontek) dalam pelajaran yang lainnya.

Maka aku berharap kalau pekerjaannya itu halal, karena dia telah bagus bekerja secara khusus. Dan akan tetapi dia wajib bertaubat kepada Allah dari melakukan perbuatan mencontek tersebut.”

📑 Liqaa’aat Asy-Syahri 1/12

#fatwa #curang #ijazah #kerja #batil

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo