Fatwa Ulama

BERTAUBAT DARI PENGHASILAN YANG HARAM

?❌ BERTAUBAT DARI PENGHASILAN YANG HARAM

Syaikh Abdurrazzaq Afifi rahimahullah

Pertanyaan :

Ada seorang yang memiliki toko yang menjual kaset-kaset nyanyian, kemudian Allah memberi hidayah kepadanya lalu dia merubah tokonya menjadi menjual kaset kaset Islami. Apa hukum harta yang telah diperoleh dan yang telah dimakan dari jualan kaset-kaset yang haram tersebut yang dulu dia merekamnya dan menjualnya sebelum bertaubat?

Jawaban :

Apa yang dia makan dari harta yang haram ini maka sesungguhnya dia telah bertaubat kepada Allah dan beristighfar pada-Nya.
Dan apa yang telah dia makan itu sudah tercukupi dengan tobat, dan tidak memungkinkan bagi kita untuk mengeluarkan kembali apa yang sudah masuk dalam perut.

Dan apa yang tersisa dari barang-barang yang haram berupa kaset, maka membebaskan diri darinya mudah In sya Allah, dengan menghapusnya dan merekam kembali bacaan Al-Quran dan Zikir atau kitab-kitab terkait Tauhid dan ilmu. Maka dia bisa mendengarnya sehingga dia bisa mempelajari ilmu agama kemudian dia meninggalkan kejelekan dan menggantinya untuk merekam kebaikan.
Adapun apa yang telah berlalu maka In sya Allah menerima taubatnya.

Dan apa yang tersisa dari hasil usaha yang haram dia bisa menginfakkannya di jalan kebaikan. Bukan dalam rangka sedekah, akan tetapi aku katakan : untuk membebaskan diri dari barang haram. Karena sedekah itu tidaklah boleh kecuali dari hasil usaha yang halal, yang baik.
Oleh karena itu kita tidak menamakan sebagai sedekah, akan tetapi kita menamakan, untuk membebaskan diri dari harta yang haram.
Dan dia akan memperoleh pahala ganjaran atas perbuatannya yang membebaskan diri dari harta yang haram ini In sya Allah.

? Fatawa wa Rasaa’il 632

#fatwa #haram #sedekah #infaq #zikir

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/GPGA8RjzvS5K9K49rw7QC9

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo