JIKA KELUAR MASJID SEBENTAR, APAKAH HARUS MENGULANGI SHALAT TAHIYATUL MASJID?
?? JIKA KELUAR MASJID SEBENTAR, APAKAH HARUS MENGULANGI SHALAT TAHIYATUL MASJID?
Syaikh Abdurrazaq Afifi rahimahullah
Pertanyaan :
Apabila seseorang keluar dari masjid untuk suatu keperluan sebentar, kemudian dia kembali masuk lagi, apakah harus mengulangi shalat tahiyatul masjid?
Syaikh rahimahullah menjawab :
Barang siapa yang keluar dari masjid untuk suatu keperluan sebentar, tidak lama jeda waktunya, kemudian dia kembali lagi ke masjid, seperti seorang yang keluar untuk berbicara dengan orang lain di luar, atau untuk minum air di luar, maka dia tidak harus mengulang shalat tahiyatul masjid.
Sekalipun menurut mereka yang berpendapat akan wajibnya tahiyatul masjid.
? Fatawa Rasaa’il 413
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/GPGA8RjzvS5K9K49rw7QC9
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo