HUKUM SHALAT ZHUHUR SETELAH SHALAT JUMAT
??? HUKUM SHALAT ZHUHUR SETELAH SHALAT JUMAT
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Di tempat kami ada kebiasaan setelah shalat Jumat kami berdiri untuk mengerjakan shalat zhuhur, yang demikian ini setelah selesai dari shalat Jumat. Apakah boleh hal itu ataukah termasuk bidah?
Jawaban :
Shalat dzuhur setelah shalat jumat itu kita tidak ada dasarnya, tidak pernah dilakukan oleh pendahulu umat ini, tidak pernah dilakukan sahabat dan orang-orang setelah mereka dari salaful Ummah. Bahkan itu adalah bidah atau satu jenis was-was. Seolah-olah mereka mengatakan : kita tidak tahu apakah shalat Jumatnya itu sah atau tidak. Ini adalah was-was yang tidak ada dasarnya dan keraguan yang tidak ada kebenarannya.
Maka wajib atas setiap Mukmin untuk berbaik sangka kepada Allah, berbaik sangka dengan apa yang telah ditempuh oleh kaum muslimin sebelumnya, dan untuk tidak ragu dalm hal yang tidak ada sisi kebenarannya.
Maka shalat Jumat itu sudah mencukupi alhamdulillah, Allah tidak mewajibkan kepada hamba kecuali lima kali shalat sehari semalam.
Apabila mengerjakan shalat dzuhur setelah shalat Jumat, maka menjadikannya enam kali ini tidak boleh, shalat dzuhur setelah shalat jumat itu bid’ah, tidak boleh selamanya.
Pembawa acara : jazakumullah Khairan.
https://binbaz.org.sa
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo