FiqihPuasa

MENELAN LUDAH TIDAK MEMBATALKAN PUASA

🚦💦 MENELAN LUDAH TIDAK MEMBATALKAN PUASA

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukum menelan ludah bagi orang yang berpuasa ?

Jawaban :

Tidak mengapa untuk menelan ludah, saya tidak mengetahui perselisihan para ulama dalam hal itu. Karena sulitnya dan tidak mungkin untuk menjaga dari air ludah.

Adapun dahak atau lendir maka wajib untuk di dikeluarkan, apabila telah sampai di mulut tidak boleh bagi seorang yang berpuasa untuk menelan keduanya.

Karena memungkinkan untuk menjaga diri dari keduanya, berbeda dengan air ludah.

Allah semata tanpa meminta Taufik.

📑 Majmu Al-Fatawa 15/313

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo