Fatwa Ulama

BOLEHKAH MEMBUNUH SERANGGA-SERANGGA YANG ADA DI RUMAH?

?? BOLEHKAH MEMBUNUH SERANGGA-SERANGGA YANG ADA DI RUMAH?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Serangga-serangga yang ditemukan di dalam rumah seperti semut, kecoa dan semisal itu, apakah boleh membunuhnya dengan air atau membakarnya atau apa yang harus saya lakukan?

Jawaban :

Serangga-serangga ini apabila dia itu mengganggu, hukumnya boleh untuk membunuhnya. akan tetapi bukan dengan cara membakarnya, bahkan cukup dengan menggunakan pestisida. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

خمس من الدواب كلهن فواسق يقتلن في الحل والحرم الغراب والحدأة والفأرة والعقرب والكلب العقور وفي لفظ: والحية.

“Lima hewan yang semuanya fasiq boleh dibunuh ketika halal ataukah ketika ihram : burung gagak, burung elang, tikus, kalajengking dan anjing galak.
Dalam riwayat lainnya : ular.

Ini semua yang dikabarkan oleh Nabi ﷺ karena mengganggunya, karena binatang tersebut fasiq yakni dia bisa mengganggu, maka diizinkan untuk membunuhnya. Demikian juga selain dari binatang-binatang ini dari serangga-serangga, maka boleh untuk dibunuh ketika halal ataukah ketika ihram, apabila binatang tersebut mengganggu, seperti semut, kecoa, nyamuk dan selainnya yang bisa mengganggu.

? Majmu al-Fatawa 5/298

#fasiq #ihram #mengganggu #rumah

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/LvxYA0vfx1XAnTzRunZStO

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo