Fatwa Ulama

HUKUM HIJAB (PEMBATAS) ANTARA JAMAAH LAKI-LAKI DAN WANITA DI MASJID

📬🛡🕌 HUKUM HIJAB (PEMBATAS) ANTARA JAMAAH LAKI-LAKI DAN WANITA DI MASJID

Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah

Pertanyaan :

Dalam hadits “Wahai sekalian wanita, janganlah kalian mengangkat kepala-kepala kalian sampai para laki-laki hadits bangkit.”
Bukankah disini ada dalil, bahwasannya tidak wajib meletakkan pembatas (hijab) antara laki-laki dan perempuan di masjid atau dalam tempat shalat?

Jawaban :

Naam, memang tidak wajib.
Akan tetapi kalau memang ada hijab, maka tidak ragu lagi kalau ini lebih sempurna.

Ini apabila masjidnya luas, akan tetapi ketika di masjid sempit, memang tidak wajib, akan tetapi apabila memungkinkan para wanita memiliki tempat khusus buat mereka.
Sehingga mereka tidak melihat kepada laki-laki dan kaum laki-laki juga tidak melihat mereka, lebih-lebih dengan adanya pengeras suara, yang bisa sampai kepada mereka, seolah-olah mereka shalat bersama kaum laki-laki, maka tidak ragu lagi bahwasanya ini lebih utama, lebih sempurna.

📑 Syarh sunan Abi Dawud 598

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo