Masalah Hukum

HUKUM MELUDAH KE ARAH KIBLAT

?⛔ HUKUM MELUDAH KE ARAH KIBLAT

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Terkadang masih ada tersisa di mulut seorang insan sisa potongan siwak kecil, maka dia pun meludahkannya ke arah depannya. Apakah ini dilarang?

Jawaban :

Dari arah kiri itu lebih afdhal secara mutlak, akan tetapi hadits-hadits yang terkait hal ini ini itu berlaku ketika sedang shalat.
Akan tetapi jika dia melakukannya ke arah kiri karena pada sebagian riwayat memutlakkan sebagiannya. Apabila menjadikannya ke arah kiri itu lebih bagus In sya Allah lebih hati-hati.

Penanya : Pensyarah menyebutkan dari Ibnu khuzaimah :
“Barangsiapa yang meludah ke arah kiblat nanti dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan ludahnya ada di kedua matanya.”
Apakah ini berlaku dalam shalat saja..?

Syaikh : Hal ini ada kemungkinan dan ini di antara perkara yang menguatkan kalau meludah ke arah kiri itu lebih baik. Adapun dalam shalat maka jadi pasti, semisal apa yang disabdakan oleh Beliau ﷺ, Maka jangan salah seorang dari kalian meludah ke arah kiblat setelah ada larangan, dan hukum asalnya haram.
Maka janganlah seorang meludah ke arah depan ketika shalat selamanya. Apakah dalam shalat sunnah apakah salat fardhu, apakah di masjid ataukah di luar masjid.

Adapun di luar shalat maka ini butuh diteliti, dan perkara yg ini ada kemudahan. Akan tetapi apabila dia meludah ke arah kiri nya sekalipun itu di luar shalat itu lebih sempurna dan lebih hati-hati.

https://binbaz.org.sa

#shalat #meludah #kiamat #siwak #haram

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/LvxYA0vfx1XAnTzRunZStO

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo