BOLEHKAH SEORANG IBU MEMBACAKAN DZIKIR-DZIKIR UNTUK SANG BAYI?
BOLEHKAH SEORANG IBU MEMBACAKAN DZIKIR-DZIKIR UNTUK SANG BAYI?
Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah boleh bagi seorang wanita untuk membacakan dzikir-dzikir yang disyariatkan untuk anak-anak yang masih menyusu, misalnya dia menyebut “Bismillah” ketika menggantikan bajunya atau ketika memberi makan misalnya, atau ketika meletakkan sang bayi di kasur ketika hendak tidur, membaca di dua telapak tangannya surat Al-Ikhlas misalnya?
Jawaban :
Tidak boleh ini termasuk perbuatan berlebih-lebihan dalam beragama, dan Rasulullah ﷺ dahulu mengatakan :
هلك المتنطعون
“Binasa orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Cukup bagi seorang muslim untuk melakukan apa yang Allah syariatkan baginya, atau yg Allah wajibkan atasnya, seperti membaca dzikir-dzikir semisal ini untuk diri sendiri.
Adapun membacakannya untuk orang lain maka jangan..
Dan khususnya kalau orang lain tersebut jika boleh diungkapkan, dia adalah anak kecil yg belum mukallaf. Oleh karena itu tidak boleh bagi sang ibu membacakan wirid-wirid ini, menggantikan anaknya yg belum mukallaf.
? Kaset Silsilah Al-Huda wan-Nuur
#dzikir #anak #ibu #wirid
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/HrChb7DQwvQCwmhQp0lHdt
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com