Halal & Haram

SELURUH BANGKAI HEWAN LAUT HALAL DIMAKAN

?? SELURUH BANGKAI HEWAN LAUT ITU HALAL DIMAKAN

Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al-Bassaam rahimahullah mengatakan :

“Sesungguhnya bangkai hewan laut itu hukumnya halal, yang dimaksud bangkainya di sini adalah hewan-hewan yang mati di laut dari hewan yang tidak hidup kecuali memang di dalam laut.”

Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat akan halalnya seluruh hewan-hewan laut tanpa terkecuali (termasuk didalamnya anjing laut, babi laut, ular laut dan segala jenis hewan-hewan laut-pen).
Keduanya berdalil dengan firman Allah ta’ala :

أُحِلَّ لَكُمۡ صَیۡدُ ٱلۡبَحۡرِ

“Dan dihalalkan buat kalian hewan buruan laut.”
QS. Al-Ma’idah 96

Dan juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

أحلت انا ميتتان الجراد والحوت

“Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai bangkai belalang dan bangkai ikan.”
HR. Ahmad Ibnu Majah.

Dan juga berdasarkan hadits :
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu Rasulullah ﷺ bersabda tentang laut :

هو الطهور ماؤه والحل ميتته

“Laut itu airnya suci dan mensucikan dan halal bangkainya.”
Hadits dikeluarkan oleh imam yang empat.

Dan ini adalah pendapat yang rajih kuat.

? Taudhih Al-Ahkam 1/117

Catatan :
Yang dimaksud bangkai disini adalah hewan yg mati sendiri.

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/HrChb7DQwvQCwmhQp0lHdt

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com

??????????