SELURUH BANGKAI HEWAN LAUT HALAL DIMAKAN
?? SELURUH BANGKAI HEWAN LAUT ITU HALAL DIMAKAN
Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al-Bassaam rahimahullah mengatakan :
“Sesungguhnya bangkai hewan laut itu hukumnya halal, yang dimaksud bangkainya di sini adalah hewan-hewan yang mati di laut dari hewan yang tidak hidup kecuali memang di dalam laut.”
Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat akan halalnya seluruh hewan-hewan laut tanpa terkecuali (termasuk didalamnya anjing laut, babi laut, ular laut dan segala jenis hewan-hewan laut-pen).
Keduanya berdalil dengan firman Allah ta’ala :
أُحِلَّ لَكُمۡ صَیۡدُ ٱلۡبَحۡرِ
“Dan dihalalkan buat kalian hewan buruan laut.”
QS. Al-Ma’idah 96
Dan juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
أحلت انا ميتتان الجراد والحوت
“Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai bangkai belalang dan bangkai ikan.”
HR. Ahmad Ibnu Majah.
Dan juga berdasarkan hadits :
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu Rasulullah ﷺ bersabda tentang laut :
هو الطهور ماؤه والحل ميتته
“Laut itu airnya suci dan mensucikan dan halal bangkainya.”
Hadits dikeluarkan oleh imam yang empat.
Dan ini adalah pendapat yang rajih kuat.
? Taudhih Al-Ahkam 1/117
Catatan :
Yang dimaksud bangkai disini adalah hewan yg mati sendiri.
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/HrChb7DQwvQCwmhQp0lHdt
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com
??????????