HUKUM AIR JIKA TERKENA BENDA NAJIS
HUKUM AIR JIKA TERKENA BENDA NAJIS
Pertanyaan pertama, Fatwa no 4849
Pertanyaan :
Apa pendapat yang rajih tentang masalah air, kami harap diberikan faedah dan penjelasan ?
Jawaban :
Hukum asal dalam air itu adalah suci. Apabila telah berubah baunya warnanya atau rasanya karena benda najis maka hukumnya menjadi najis. Sama saja apakah air yang banyak jumlahnya, ataukah sedikit.
••Apabila tidak berubah karena kemasukan benda najis, maka hukumnya masih suci.
Akan tetapi apabila jumlah airnya itu sangat sedikit, maka sebaiknya tidak menggunakan air tersebut untuk bersuci.••
Dalam rangka berhati-hati dan dalam rangka untuk keluar dari perselisihan ulama. Dan juga dalam rangka mengamalkan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu :
إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليرقه
“Apabila ada anjing menjilat di wadah salah seorang kalian hendaknya dia membuang airnya.”
HR. Muslim
Allah semata tempat meminta Taufiq.
Dan semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
? Fatwa Lajnah Ad-Daimah 5/69
#thaharah #air #najis #bersuci
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/BdZdFzo4Nts81ntyfrXOst
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com