BAGAIMANA HUKUM HEWAN KURBAN DALAM KEADAAN HAMIL?
BAGAIMANA HUKUM HEWAN KURBAN DALAM KEADAAN HAMIL
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah sah berkurban dengan hewan yang lagi hamil dalam keadaan orang yang menyembelihnya tidak mengetahuinya dan sungguh imam shalat Ied menyebutkan kalau yang demikian Ini tidak sah ?
Jawaban :
Hewan kurban yang di dalam perutnya ada anaknya, maka tetap sah tidak ragu lagi. Dan sang khotib yang mengatakan kalau itu tidak sah beliau keliru dan telah salah.
Sapi betina, unta betina, kambing betina atau domba betina, yang dalam perutnya ada anaknya maka tetap sah kurbannya tidak ragu lagi.
Dan yang berkhotbah dan mengatakan kalau itu tidak sah maka telah keliru, dia telah mengatakan suatu perkataan yang tidak ada hujjahnya. Dan saya tidak mengetahui ada ulama orang yang mengatakan demikian, itu adalah kesalahan semata.
? Fatwa Nur Ala Ad-Darbi 18/173-174
#kurban #hewan_hamil #betina
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com