FiqihHaji & Umroh

APAKAH SAH WANITA BERHAJI TANPA MAHRAM ?

APAKAH SAH WANITA BERHAJI TANPA MAHRAM?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Seorang wanita bertanya, saya telah menunaikan haji yang wajib tanpa mahram, Apa hukum haji saya?

Jawaban :
Hajinya Shahih Alhamdulillah dan telah menggugurkan kewajiban haji. Kami mohon kepada Allah agar menerima hhajmu. Akan tetapi engkau telah salah dalam menjalankan Haji tanpa mahram.

Maka engkau wajib bertaubat kepada Allah dari hal itu, dan beristighfar, menyesal dan jangan mengulangi haji di waktu akan datang, kecuali bersama mahram.
Berdasarkan sabda Nabi ﷺ yang mulia :

لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم

“Tidak boleh seorang wanita melakukan Safar kecuali bersama mahramnya.”

Maka dirimu dan juga selainmu dari kalangan kaum muslimah, wajib melaksanakan hal ini. Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Dan mahram yang Ma’ruf adalah saudara laki-lakinya atau bapaknya atau suaminya atau selain mereka dari kalangan orang-orang yang tidak boleh dinikah selama-lamanya. Apakah karena sebab nasab, atau karena sebab pernikahan atau karena susuan.
Adapun hukum hajinya, maka telah diraih apa yang dimaksudkan, dan telah tertunaikan kewajibannya.

Fatwa Nur ala Ad-Darbi 17/50

#haji #wanita #tanpa_mahram #safar

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com