FiqihZakat

ZAKAT FITRAH DENGAN UANG KARENA KEINGINAN FUQARA

ZAKAT FITRAH DENGAN UANG KARENA KEINGINAN FUQARA

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan :

Di negeri kami, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, dengan alasan, orang-orang miskin tidak menginginkan bahan makanan dan yang lainnya. Apa yang mesti kita lakukan?

Jawaban :

Urusan ini bukan diatur orang-orang miskin, ini adalah ibadah, harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang dicontohkan Rasul ﷺ, dan orang-orang yang tidak menginginkan bahan makanan, maka dia bukan orang yang membutuhkan (faqir). Berikanlah zakatnya kepada orang-orang yang membutuhkan yang menginginkan makanan.

ﺍﻟﺴــــــﺆﺍﻝ
ﻓﻲ ﺑﻼﺩﻧﺎ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺗُﺪﻓﻊ ﻣﺎﻻً ﺑﺤﺠﺔ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺴﺎﻛﻴﻦ ﻻ ﻳﺮﻳﺪﻭﻥ ﺣﺒﻮﺑﺎً ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ، ﻓﻤﺎﺫﺍ ﻧﻔﻌﻞ ؟
ﺍﻻجــــﺎﺑﺔ
ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : ﻟﻴﺲ ﺍﻷﻣﺮ ﻟﻠﻤﺴﺎﻛﻴﻦ ، ﻫﺬه ﻋﺒﺎﺩﺓ ، ﺗُﻨﻔﺬ ﻛﻤﺎ ﺟﺎﺀﺕ ﻋﻦ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ، ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺮﻳﺪ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻫﺬﺍ ﻟﻴﺲ ﺑﻤﺤﺘﺎﺝ ، ﺃﻋﻄﻪ ﻟﻠﻤﺤﺘﺎﺝ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺮﻳﺪ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ .

http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/12939

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com