FiqihPuasa

HUKUM BERPUASA SUNNAH SETELAH PERTENGAHAN BULAN SYA’BAN

📬⚖🌹 HUKUM BERPUASA SUNNAH SETELAH PERTENGAHAN BULAN SYA’BAN

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah

Pertanyaan :

Apakah berpuasa setelah tanggal 15 Sya’ban dilarang atau makruh? Kami mohon penjelasannya.

Jawaban :

Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

إذا انتصف شعبان فلا تصوموا

Apabila bulan Sya’ban telah memasuki pertengahan, maka janganlah kalian berpuasa.”
[HR. Abu Dawud dan Tirmidzi]

Ini adalah hadits yg shahih. Oleh karena itu, seorang yang tidak berpuasa sunnah di awal bulan, ia tidak diperbolehkan berpuasa setelah pertengahan bulan sya’ban, berdasarkan hadits sahih ini.

Demikian pula, berpuasa di akhir bulan lebih tidak diperbolehkan, karena sabda Nabi Muhammad ﷺ :

لا تقدموا رمضان بصوم يوم ولا يومين، إلا رجل كان يصوم صومًا فليصم

Janganlah kalian mendahului ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya. Kecuali bagi seorang yang memiliki kebiasaan berpuasa, maka ia boleh berpuasa.”
[HR. Bukhari Muslim]

Jika ia memiliki kebiasaan berpuasa, tidak mengapa jika ia berpuasa pada hari Senin dan Kamis, atau jika kebiasaannya berpuasa sehari dan berbuka puasa keesokan harinya, tidak mengapa.

Adapun, jika ia mulai berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban, maka hal itu tidak diperbolehkan.

Tetapi jika ia berpuasa mulai dari tanggal empat belas, lima belas, atau tiga belas, atau yang semisalnya, dan dia melanjutkan hingga pertengahan kedua, maka tidak mengapa.

Jika dia berpuasa seluruhnya atau sebagian besar, itu tidak mengapa. Akan tetapi jika dia tidak berpuasa pada setengah bulan pertama dan kemudian mulai berpuasa sunnah, inilah yang dilarang.

📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 16/465-466

Catatan :
Adapun mengqadha hutang Puasa ramadhan, maka hukumnya tidak mengapa di pertengahan kedua bulan sya’ban.

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo