HUKUM SHALAT DI LADANG PERTANIAN TEMPAT KERJANYA KARENA JAUHNYA MASJID
🌾🌹🌴 HUKUM SHALAT DI LADANG PERTANIAN TEMPAT KERJANYA KARENA JAUHNYA MASJID
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah
Pertanyaan:
Ada penanya dari Republik Arab Mesir, dia bekerja di sebuah ladang pertanian. Dia berkata: Kami adalah kelompok tujuh muslim yang melaksanakan salat berjamaah di ladang karena jarak antara kami dan masjid sekitar sepuluh kilometer, dan karena sopir berada di Riyadh setiap hari untuk mengambil sayuran. Ada mobil di ladang, namun tidak ada sopir cadangan untuk mengantar kami ke masjid. Kami mohon syaikh yang mulia menjawab pertanyaan kami.
Jawaban :
Jika kondisinya seperti yang engkau sebutkan, dengan masjid yang jauh dan mobil tidak tersedia, maka tidak ada dosa shalat di ladang. Shalat berjamaah hanya wajib jika orang-orang dapat mendengar seruan azan dan dapat mencapai lokasi masjid.
Adapun jika masjidnya jauh dan mereka hanya dapat mendengarnya melalui pengeras suara, atau jika mereka memiliki udzur, seperti sakit yang tidak dapat menjangkau masjid, maka tidak ada dosa atas mereka shalat di tempatnya. Walhamdulillah.
📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 11/213
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo