BOLEHKAH MEMAKAI JAM TANGAN YANG BERLAPIS EMAS?
ππ» BOLEHKAH MEMAKAI JAM TANGAN YANG BERLAPIS EMAS?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :
Pertanyaan:
Apa hukum memakai jam tangan yang berlapiskan emas putih?
Jawaban :
Arloji (jam tangan) yang berlapiskan emas bagi wanita tidak mengapa hukumnya, Adapun bagi laki-laki maka hukumnya haram, karena Rasulullah ο·Ί mengharamkan emas bagi laki-laki dari umatnya.
Adapun ucapkan penanya ada emas putih, maka kami tidak mengetahui kalau di sana ada emas yang putih, emas semuanya itu berwarna merah.
Akan tetapi kalau maksudnya emas putih itu adalah perak, maka sesungguhnya perak itu bukan termasuk emas.
Dan boleh pada perak, perkara yang tidak boleh pada emas, seperti cincin dan yang semisalnya (bagi laki-laki).
π Majmu Al-Fatawa 4/101
β©|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
π½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo