Fatwa Ulama

HUKUM OLAH RAGA TINJU

🥊🚫🚦HUKUM OLAH RAGA TINJU

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa’imah

Pertanyaan :

Permainan tinju adalah permainan atas dasar setiap dari petinju memukul wajah saudaranya, dan kebanyakan apa yang terjadi bisa sampai pingsan dari pengaruh pukulan di wajah. Demikian juga orang-orang yang bermain di sini bisa menampakan paha-paha mereka.

Jawaban :

Adapun permainan tinju itu sendiri, maka hukumnya tidak boleh, karena itu mengakibatkan bahaya yang besar terhadap kedua pemain atau salah satunya.
Allah Ta’ala berfirman :

وَلَا تُلۡقُوا۟ بِأَیۡدِیكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ

“Jangan jerumuskan kalian ke dalam kebinasaan.”
(QS. Al-Baqarah 195)

Allah berfirman :

وَلَا تَقۡتُلُوۤا۟ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِیمࣰا

“Janganlah kalian membunuh diri diri kalian Sesungguhnya Allah itu maha penyayang kepada kalian.”
(QS. An-Nisaa 29)

Nabi ﷺ bersabda

لا ضرر ولا ضرار

“Janganlah melakukan kemudharatan dan membalas dengan kemudharatan.”
HR. Ahmad dan Ibnu Majah.

Adapun menampakkan paha dan aurat lainnya, maka hukumnya tidak boleh.

Semoga Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad para sahabatnya dan keluarganya.

📑 Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah 15/20

#fatwa #tinju #pingsan #aurat

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/GPGA8RjzvS5K9K49rw7QC9

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo