Fatwa Ulama

ANJURAN MEMBUNUH LIMA JENIS BINATANG YANG FASIQ DAN MEMBAHAYAKAN

🏠⛓⚔ ANJURAN MEMBUNUH LIMA JENIS BINATANG YANG FASIQ DAN MEMBAHAYAKAN

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apa saja lima binatang fasiq yang diperintahkan untuk dibunuh baik ketika halal atau haram? Apakah maknanya kalau kita mendapatinya atau mendapati sebagiannya dalam keadaan kita sedang muhrim di batasan tanah haram kita boleh membunuhnya? Dan mengapa lima hewan ini saja yang lainnya tidak, padahal terkadang di sana ada binatang atau hewan buas yang lebih berbahaya darinya akan tetapi tidak disebutkan? atau apakah bisa diqiyaskan dengan hewan yang lima ini, hewan yang menyerupainya?

Jawaban :

Binatang fasiq yang lima itu adalah tikus, kalajengking, anjing gila, burung gagak, dan burung elang. Ini adalah lima hewan yang Nabi ﷺ bersabda tentang nya:

خمس كلهن فواسق يقتلن في الحل والحرم.

“Lima hewan semuanya adalah hewan-hewan fasiq, yang boleh dibunuh ketika halal ataukah haram.”

Maka disunnahkan bagi seorang membunuh hewan-hewan fasik yang lima ini, dalam keadaan dia sedang muhrim ataukah sedang halal, di dalam tanah Haram ataukah diluar tanah Haram.
Karena hewan-hewan ini mengganggu dan memudharatkan pada sebagian keadaan.
Dan diqiyaskan dengan hewan-hewan yang lima ini, hewan-hewan yang lain yang semisalnya, atau yang lebih berat lagi.

Kecuali ular-ular yang ada di rumah maka tidak langsung dibunuh kecuali setelah diberi peringatan 3 kali, karena dikhawatirkan dia ini adalah jin. Kecuali ular abtar dan dzut thafiyyatain maka dia langsung dibunuh walaupun berada di rumah, karena Rasulullah ﷺ melarang membunuh ular yang ada di rumah kecuali ular abtar atau dzut thafiyyatain.
Maka jika engkau mendapati di rumahmu ada seekor ular, engkau jangan langsung membunuhnya kecuali kalau ularnya abtar atau dzu thafiyyatain. Abtar artinya yang pendek ekornya, dan dzut thafiyyatain adalah yang bergaris hitam putih (belang-belang) di punggungnya. Dua jenis ini dibunuh secara mutlak.

Adapun selainnya maka janganlah dibunuh akan tetapi diperingatkan 3 kali dengan mengatakan :
Saya tidak suka kalau kamu berada di rumahku. Atau kalimat yang semisal itu yang menunjukkan bahwasanya ia memperingatkan ular tersebut dan tidak mengizinkan untuk tinggal di rumahnya.
Kalau dia tetap tinggal setelah peringatan ini maka artinya ular tersebut bukan jin.
Atau sekalipun dia adalah Jin maka sungguh telah hilang kehormatannya dan ketika itu boleh membunuhnya.
Tapi kalau ular tersebut menyerang, dalam kondisi ini maka boleh mencegahnya dari pertama, sekalipun itu bisa sampai membunuhnya. Jika tidak bisa tercegah serangannya kecuali dengan membunuhnya, maka boleh membunuhnya ketika itu. Karena untuk membela diri.

https://binothaimeen.net/content/8171

#fatwa #binatang #fasiq #muhrim #tanahharam #rumah

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/GPGA8RjzvS5K9K49rw7QC9

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo