Muslimah

HARAMNYA MEMAKAI WIG (RAMBUT PALSU)

Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata :

Alasan mengapa dilarang memakai rambut palsu dalam beberapa segi :

1⃣. Termasuk dalam sejumlah perkara yg dilarang oleh Nabi ﷺ dan hukum asal larangan adalah haram.

2⃣ Hal itu termasuk kedustaan dan penipuan.

3⃣ Hal itu menyerupai orang yahudi, dan Nabi ﷺ bersabda :
Barang siapa yg menyerupai suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka.

4⃣ Hal itu akan mendatangkan kebinasaan dan adzab. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ sesungguhnya yg membinasakan Bani Israil adalah tatkala wanita wanita mereka memakai semisal hal ini (rambut palsu).

Diantara yg menguatkan apa yg kami sebutkan akan haramnya memakai rambut palsu, bahwasanya rambut palsu itu lebih parah penipuan dan kedustaannya daripada sekedar menyambung rambut dengan rambut. Sementara telah tetap dalam shahihain bahwasanya Nabi ﷺ melaknat wanita yg menyambung rambut dan yg minta disambungkan rambut.

? Al-Ikhtiyaraat Al-Fiqhiyaat 17-18

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *