LIMA HAL YANG WAJIB DIJALANI SEORANG WANITA YANG BARU DITINGGAL WAFAT SUAMI
🚦🌷📌 LIMA HAL YANG WAJIB DIJALANI SEORANG WANITA YANG BARU DITINGGAL WAFAT SUAMI
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah
Wanita yang sedang berduka ditinggal suami itu harus memperhatikan lima hal:
1. Tetap tinggal di rumah tempat suaminya meninggal dan ia tinggal di sana, jika memungkinkan, ia harus tetap tinggal di sana. Akan tetapi, jika ia tidak bisa tinggal di sana lagi, misalnya karena rumahnya roboh, atau karena pemiliknya tidak mau menyewakannya setelah masa sewanya habis, atau karena ia tidak memiliki siapa pun yang menemaninya setelah kematian suaminya dan ia mengkhawatirkan keselamatan dirinya, maka ia boleh keluar menuju keluarganya atau ke tempat yang aman.
2. Dia harus mengenakan pakaian biasa, bukan pakaian yang bisa menimbulkan fitnah. Ia tidak boleh mengenakan pakaian yang indah, hendaknya ia mengenakan pakaian yang tidak menimbulkan fitnah. Pakaian biasa saja, apakah berwarna hitam, hijau, atau lainnya, tetapi tidak mengandung unsur yang dapat membuat fitnah bagi laki-laki.
3. Menjauhi diri dari memakai perhiasan yang terbuat dari emas, perak, berlian dan yang semisalnya.
4. Tidak boleh memakai parfum, dupa, dan segala jenis wewangian lainnya, karena Nabi ﷺ melarang wanita yang sedang berkabung karena ditinggal mati suami untuk menggunakannya, kecuali jika mereka telah suci dari haidnya, maka mereka diperbolehkan menggunakan parfum untuk menghilangkan bau bekas darah haidnya.
5. Menghindari celak mata, pacar, dan sejenisnya, karena ini juga merupakan sebab menimbulkan fitnah juga.
Kelima perkara ini untuk diperhatikan oleh wanita yang sedang berkabung, karena Rasulullah ﷺ memerintahkannya, maka hal itu wajib atasnya.
Adapun selain itu, maka seperti keumuman wanita lainnya, ia boleh mandi dan berendam kapan pun ia mau, pada hari Jumat atau hari lainnya.
Dia boleh berganti pakaian kapan pun ia mau.
Dia boleh berbicara dengan siapa pun yang ia inginkan, baik wanita maupun pria, secara langsung, melalui telepon, atau melalui surat, dan tidak mengapa jika percakapan tersebut tidak mengandung fitnah atau keraguan dosa.
Bahkan dia boleh berbicara bila perlu dan membalas salam kepada orang yang menyapanya, dan seterusnya, dengan cara yang bebas dari godaan dan kecurigaan.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 22/209-210
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo