FiqihShalat

APA YANG HARUS KITA LAKUKAN JIKA IMAM BERDIRI MENAMBAH RAKAAT SETELAH DIINGATKAN?

📚🚦📌 APA YANG HARUS KITA LAKUKAN JIKA IMAM BERDIRI MENAMBAH RAKAAT SETELAH DIINGATKAN?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah

Adapun seorang makmum yang mengetahui kalau itu adalah rakaat tambahan, berarti ia mengetahui kalau itu adalah kesalahan, maka ia tidak boleh mengikuti imamnya dalam kesalahan, tapi ia duduk tasyahud dan tidak mengikutinya dalam kesalahan. Saya tidak mengetahui ada khilaf di antara para ulama dalam hal ini.

Barang siapa yang mengetahui bahwa imam telah menambahi satu rakaat, maka ia mesti mengingatkan dengan mengucapkan: Subhanallah! Subhanallah!
Jika imam menerima dan kembali, itu yg diinginkan.
Jika ia tidak kembali, maka wajib bagi orang yang mengetahui kalau itu adalah rakaat tambahan untuk menunggu.
Ia harus duduk dan tidak mengikutinya dalam kesalahan. Inilah yang ma’ruf di kalangan ulama, dan sesuai dengan dalil syariat:

إنما الطلعة في المعروف

“Ketaatan itu hanya pada yang benar.”

Maka tidak ada seorang pun yang boleh ditaati dalam maksiat dan kesalahan. Maka jika engkau tahu bahwa ia telah salah, janganlah engkau mengikutinya dalam kesalahan itu.

Adapun imam yang bersikeras dan tidak menerima ketika diingatkan, maka ia ada dua kemungkinan:

1. Jika ia yakin perbuatannya yg benar dan orang yang meingingatkannya itu yg salah, maka ia telah benar dan tepat, dan tidak ada mengapa.
Jika ia meyakini bahwa dirinya benar, maka ia menyempurnakan shalatnya sesuai niat dan keyakinannya, dan shalatnya sah. Dan orang-orang yang meyakini bahwa ia telah menambahinya, maka shalat mereka pun sah, dan tidak ada salahnya bagi mereka semua. Setiap orang berpegang dengan keyakinannya dan apa yang ia anggap benar.

2. Adapun jika ia tidak memiliki patokan yang benar, tetapi ia bersikeras melakukannya tanpa patokan yang benar, maka ia telah salah, dan tidak boleh dia lakukan itu, karena ia terus menerus pada kesalahan tersebut. Maka penambahannya ini, yg dia sudah diingatkan oleh dua makmum atau lebih, bahwa itu adalah salah dan ia tidak memiliki patokan yang benar, adalah kesalahan, sehingga tindakannya tidak sah, dan penambahan ini membatalkan shalatnya, karena ia sengaja menambah rakaat yang tidak sesuai syariat, sehingga ia sengaja menambahkan pada shalat apa yang bukan bagiannya, sehingga shalatnya menjadi batal karenanya.

Adapun para makmum yang berpisah darinya dan duduk, karena meyakini itu adalah tambahan, shalat mereka sah. Mereka menyempurnakan shalat mereka, membaca tasyahud, dan kemudian menutup dengan salam.

Adapun imam, jika ia tidak punya dalil, namun tetap dalam kesalahannya dan tidak mengindahkan nasihat jamaah, jika yang mengingatkan ada dua orang atau lebih, maka shalatnya imam tidak sah.

Dan ia harus mengulanginya dari awal karena ia terus berbuat batil dan salah tanpa petunjuk. Namun, jika ia meyakini bahwa ia benar dan orang-orang yang memperingatkannya salah, maka shalatnya sah, sebagaimana disebutkan sebelumnya, dan ia bertanggung jawab atas keyakinannya dan tidak ada dosa baginya. Naam.

Pembawa acara:  Terkait salam wahai Syaikh. Mereka memberi salam, tapi imam belum salam?

Syekh: Jika imam tetap bersikukuh dan tidak kembali, lebih baik mereka menunggunya. Itu lebih utama. Jika mereka salam sendiri, itu cukup dan sah karena mereka diberi uzur untuk shalat terpisah dengan imam. Namun jika mereka menunggu imam, itu lebih bagus, karena mungkin beliau punya alasan yang sah; mungkin beliau merasa benar dan karenanya diberi udzur. Jadi, jika mereka menunggunya dan melakukan salam bersamanya, itu lebih utama. Naam.

📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 12/385

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo