FiqihPuasa

HUKUM SEORANG YANG PERNAH BERBUKA TANPA UDZUR DI RAMADHAN BEBERAPA TAHUN LALU.

🏘🚦🛰 HUKUM SEORANG YANG PERNAH BERBUKA TANPA UDZUR DI RAMADHAN BEBERAPA TAHUN LALU.

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah fatwa no 15715

Pertanyaan :

Ketika umurku 17 th aku pernah berpuasa ramadhan, akan tetapi aku ingat kalau aku pernah batal puasa beberapa hari tanpa udzur. Kejadian ini kurang lebih tujuh tahun yang lalu. Seaudah itu aku berpuasa sebulan penuh alhamdulillah  sampai sekarang. Bagaimana hukum dalam masalah ini?

Jawaban :

Engkau wajib mengqadha (mengganti) puasa yang engkau berbuka padanya di bulan ramadhan tanpa udzur sambil diiringi taubat dan memohon ampunan kepada Allah.

Beserta memberi makan untuk setiap hari yang engkau ganti satu orang faqir miskin, karena sebab engkau terlambat mengganti puasa sampai ramadhan berikutnya.

📑 Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah 9/42

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo