HUKUM SHALAT DI TEMPAT YANG ADA GAMBAR BERNYAWA PADANYA
📚🚦🏠 HUKUM SHALAT DI TEMPAT YANG ADA GAMBAR BERNYAWA PADANYA
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah
Pertanyaan:
Apakah boleh shalat di tempat yang terdapat gambar, seperti gambar di koran, majalah, dan buku, meskipun gambar-gambar tersebut berada di dalam laci? Dan apakah malaikat tidak mau masuk ke rumah yang terdapat gambar tersebut?
Jawaban :
Shalat di tempat yang terdapat gambar tetap sah apabila seorang muslim mengerjakannya sesuai syariat.
Akan tetapi jika ia mencari tempat yang tidak terdapat gambar itu lebih utama.
Terkait masalah malaikat yang memasuki tempat yang terdapat padanya gambar, ada beberapa rincian :
▪️ Jika gambarnya dipajang atau dipajang di kursi atau semisalnya, maka ia menghalangi para malaikat untuk masuk, berdasarkan keumuman hadis yang diriwayatkan tentang hal itu.
▪️ Namun jika gambarnya disembunyikan di dalam lemari atau semisalnya, maka terdapat perbedaan pendapat, apakah ia menghalangi malaikat masuk atau tidak.
Yang lebih berhati-hati hendaknya seorang mukmin tidak menyimpan gambar-gambar tersebut. Jika memang ia membutuhkan, maka diperbolehkan untuk melakukannya setelah memotong kepala dan membuangnya.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 10/418
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo