FiqihThaharah

SETELAH SHALAT BARU SADAR ADA NAJIS DI PAKAIAN ATAU BADANNYA.

🕌🏠🌤  SETELAH SHALAT BARU SADAR ADA NAJIS DI PAKAIAN ATAU BADANNYA.

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

Jika seseorang baru menyadari selesai shalat ada najis pada dirinya dan tidak tahu kapan itu terjadi, shalatnya tetap sah.

Demikian pula, jika ia menyadari adanya najis sebelum shalat tetapi lupa membersihkannya, shalatnya sah menurut pendapat yang lebih shahih.

Jika ia menyadari adanya najis saat sedang shalat dan dapat membersihkannya tanpa banyak bergerak, seperti dengan melepas sepatu, sorban, atau yang semisal keduanya, maka ia harus melepaskannya dan melanjutkan shalatnya.

Jika ia tidak mampu melepaskannya, maka shalatnya batal.

📑 Al-Mulakhkhas al-Fiqhi. 59

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo