BOLEHKAH MEMBAYAR ZAKAT FITRAH MELEBIHI UKURAN DENGAN NIAT SEDEKAH?
BOLEHKAH MEMBAYAR ZAKAT FITRAH MELEBIHI UKURAN DENGAN NIAT SEDEKAH?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Bolehkah melebihkan ukuran zakat fitrah dengan niat sedekah?
Jawaban :
Ya, boleh seorang insan menambahi ukuran zakat fitrah, dengan niat kelebihan dari kadar yg wajib itu sebagai sedekah.
Dari sini apa yang dilakukan oleh sebagian manusia sekarang, misalnya dia hendak membayar sepuluh zakat fitrah, kemudian dia membeli satu karung beras, yang isinya lebih dari sepuluh zakat fitrah. Lalu dia membayarkan satu karung semua, untuk dirinya dan keluarganya.
Ini hukumnya boleh kalau memang isi karungnya benar-benar berisi zakat yg wajib ia bayarkan atau lebih. Karena menakar zakat fitrah itu tidaklah wajib, kecuali kalau untuk mengetahui ukurannya.
Kalau ukurannya sudah jelas di karung ini, lalu kita serahkan kepada faqir miskin maka tidak mengapa.
? Majmu Al-Fatawa 18/286
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com
??????????