PENTING ! TERKAIT MENITIPKAN ZAKAT FITRAH KEPADA TETANGGA
PENTING….!
TERKAIT MENITIPKAN ZAKAT FITRAH KEPADA TETANGGA
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukum menitipkan zakat fitrah di tetangga sampai datang orang faqirnya?
Jawaban :
Boleh menitipkan zakat fitrah kepada tetangganya, lalu mengatakan :
“Ini miliknya si fulan kalau dia datang maka berikan zakat ini kepadanya.”
〰Akan tetapi zakatnya harus sudah sampai di tangan orang faqir sebelum salat Ied〰.
Karena dia adalah wakil dari orang yg mengeluarkan zakat.
✅ Adapun kalau tetangga tersebut telah diserahi perwakilan oleh orang faqir tersebut, dengan mengatakan :
“Terimalah zakat fitrah milik tetanggamu !”
Maka boleh zakatnya masih berada di tangan tetangganya, sampai sekalipun manusia sudah selesai salat Ied.
? Majmu Al-Fatawa 18/285
#menitipkanzakat
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com
??????????