Halal & Haram

HUKUM MENGIKUTI UNDIAN BERHADIAH MOBIL DAN SEMISALNYA DI TEMPAT PERBELANJAAN

⚖🚖💵 HUKUM MENGIKUTI UNDIAN BERHADIAH MOBIL DAN SEMISALNYA DI TEMPAT PERBELANJAAN

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan:

Di kota tempat kami tinggal, ada sebuah koperasi yang memajang sebuah mobil di depan pintu masuk, yang mana barang siapa yang membeli dari joperasi tersebut beberapa barang-barang dengan harga yang normal senilai paling sedikit 100 dirham, maka akan mendapatkan sebuah kupon yang senilai 10 dirham. Kemudian setelah itu akan diundi pemenangnya, sebagaimana mereka katakan, akan mendapatkan mobil yang dipajang tersebut. .
Pertanyaan saya :
1. Apa hukum mengikuti undian dengan kupon seperti itu, tanpa ada imbalan dan para peserta juga tidak mengalami kerugian sedikitpun ketika mereka tidak menang.
2. Dan apa hukum berbelanja di koperasi tersebut kalau bertujuan ingin mendapatkan kupon, sehingga memungkinkan baginya mengikuti undian tersebut?
Karena sebagian manusia ada yang percaya dan ada yang bimbang sebelum hal ini.
Aku mengharapkan dari Syaikh yang mulia untuk menjawab dua pertanyaan tersebut disertai dengan dalil, agar kaum muslimin berada di atas ilmu dalam agamanya jazakumullah Khairan.

Jawaban :

Muamalah seperti ini itu tergolong judi yang Allah haramkan, yang disebutkan dalam firmanNya :

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَیۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسࣱ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّیۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
إِنَّمَا یُرِیدُ ٱلشَّیۡطَـٰنُ أَن یُوقِعَ بَیۡنَكُمُ ٱلۡعَدَ ٰ⁠وَةَ وَٱلۡبَغۡضَاۤءَ فِی ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَیۡسِرِ وَیَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ.

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu, mau berhenti?”

[QS Al-Ma’idah: 90-91]

Maka wajib bagi pemerintah dan para ulama di tempat kalian dan selainnya untuk mengingkari muamalah seperti ini dan memperingatkannya.

Karena di dalamnya ada perkara yang menyelisihi Kitabullah dan memakan harta manusia dengan cara yang batil.
Semoga Allah mengkaruniakan hidayah dan istiqamah di atas Al Haq kepada semuanya.

📑 Majmu’ Al-Fatawa
9/402

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo