FiqihPernikahan

BOLEH MENIKAHI WANITA NASRANI ATAU YAHUDI, TAPI..

🍃🌻 BOLEH MENIKAHI WANITA NASRANI ATAU YAHUDI, TAPI..

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Allah Berfirman:

وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ

“Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu.”
[QS  Al-Ma’idah: 5]

Maka sesungguhnya pernikahan seorang pria muslim dengan wanita kafir itu tidak sah, bahkan batil. Hanya saja pernikahan laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab yang menjaga kehormatannya itu tidak mengapa, apakah wanita Yahudi, ataukah wanita Nasrani.

Yang penting dia menjaga kehormatannya (bukan seorang pezina).

Akan tetapi hal itu sebaiknya ditinggalkan, hendaknya dia mencukupkan dengan wanita muslimah saja.

Lebih-lebih di zaman ini, karena sesungguhnya mereka para wanita Yahudi atau Nasrani itu akan bisa menyeret sang suami ke agama mereka.

Demikian juga mereka akan menyeret anak-anaknya untuk mengikuti agama mereka, dan mereka sekarang kondisinya kuat.
Banyak laki-laki kondisinya lemah ketika menghadapi istrinya (wanita ahli kitab), maka dikhawatirkan mereka akan terkena bahaya ini.

Maka sepantasnya dia berhati-hati dalam memilih wanita yang baik, kalau bisa memilih wanita yang muslimah dan menjaga kehormatannya, dan mencukupkan hal itu dan menjauhi wanita yang lainnya.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 21/224

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo