APABILA KHOTIB TIBA-TIBA SAKIT DAN TIDAK MAMPU MELANJUTKAN KHUTBAH..
🍃🌻 APABILA KHOTIB TIBA-TIBA SAKIT DAN TIDAK MAMPU MELANJUTKAN KHUTBAH..
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apabila seorang khatib berhalangan di hari Jumat untuk menyelesaikan khotbahnya, seperti kalau dia sakit tiba-tiba atau yang semisal itu, apa yang harus dilakukan jamaah shalat Jumat dalam kondisi seperti ini?
Jawaban :
Dalam kondisi seperti ini :
▪️ Apabila khatib telah menjalankan sebagian daripada khotbah yang telah mencukupi, maka khotbahnya sudah teranggap sempurna.
▪️ Kalau ternyata ia baru menjalankan khotbah pertama saja, hendaknya salah seorang jamaah menjalankan khotbah keduanya kemudian mereka shalat.
Apabila dia sudah berkhotbah dua kali, maka mereka shalat Jumat, karena Khotib sudah menjalankan dua khotbah.
Penanya : Apakah harus menyelesaikan khotbah?
Syaikh : Naam, karena dua khotbah itu merupakan syarat dari sahnya shalat Jumat.
📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 5/552
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo